Kasus PCR, Luhut Panjaitan dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK

PRIMA melaporkan Luhut dan Erick terkait dugaan terlibat bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Wakil Ketua Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Alif Kamal melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 4 November 2021.

PRIMA melaporkan Luhut dan Erick terkait dugaan terlibat bisnis tes polymerase chain reaction (PCR).

Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal  mengatakan di tengah situasi keresahan masyarakat ada pandemi, situasi ekonomi belum pulih, ia mendengar ada bisnis pejabat dalam PCR.

Alif menambahkan pelaporan ini juga berlandaskan aturan harga PCR yang kerap berubah-ubah. Selama ini masyarakat bahkan tak tahu harga dasar PCR.

Alif menyebut pelaporan ini dilakukan agar dugaan keterlibatan dua menteri itu tak menjadi isu liar. Sehingga, ia meminta KPK untuk mengusut hal tetsebut.

Alif membawa bukti pemberitaan Majalah Tempo sebagai data awal pelaporan ke KPK. Ia enggan menyampaikan barang bukti lain yang dibawanya.

PT Genomik atau GSI merupakan perusahaan yang mengelola laboratorium untuk tes PCR dan memiliki lima cabang di Jakarta.

Majalah Tempo edisi 1 November 2021 menulis, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Luhut, PT Toba Sejahtra dan PT Tiba Bumi Energi, tercatat mengempit saham di GSI. Kedua perusahaan itu mengantongi 242 lembar saham senilai Rp 242 juta di GSI.

Luhut pun telah membantah hal tersebut. Ia mengklaim tak pernah mengambil keuntungan baik dalam bentuk dividen atau pendapatan lainnya di PT Genomik Solidaritas Indonesia. (tempo, antara)

Share: