Mereka diduga turut membantu menghilangkan jejak para tersangka dan menghalangi penyidikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sejumlah cara yang dilakukan oleh personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) dan satuan kerja lain dalam menangani kasus Brigadir Yosua.
Mereka diduga turut membantu menghilangkan jejak para tersangka dan menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Kapolri menyatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Juli 2022, sehari setelah penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua. Saat itu, personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri menyisir tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara 1, Jakarta Selatan.
Proses penyisiran TKP itu dilakukan oleh anggota Paminal Divpropam Polri bersamaan dengan proses rekonstruksi yang melibatkan dua ajudan Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga istri Sambo, Kuat Maruf.
"Personel biro Paminal Divpropam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Hard disk CCTV ini kemudian diamankan oleh personel Divpropam Polri," ucap Sigit.
Ketika itu Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam. Dia turut membawahi Biro Paminal yang sempat dipimpin oleh Brigjen Hendra Kurniawan.




