Kapolri mengatakan Ke-25 personel Polri diproses etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irwasum sudah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik penanganan TKP dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022).
Kapolri mengatakan Ke-25 personel Polri diproses etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Ke-25 personel Polri yang diperika yakni 3 Personel Pati, 5 Personel Kombes, 3 AKBP, 2 PKompol, 7 Pama, 5 Bintara dan Tamtama.
Polri sebelumnya membentuk Tim Khusus untuk menangani kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Tim Khusus Polri mengusut soal adanya dugaan polisi yang melanggar kode etik dalam Brigadir Yosua.