Kamboja Melanggar Konvensi Jenewa dan Hukum Kemanusiaan Internasional

Tindakan Kamboja dalam bentrokan perbatasan Thailand-Kamboja melanggar Konvensi Jenewa dan Hukum Kemanusiaan Internasional (IHL), termasuk penggunaan situs bersejarah sebagai pangkalan militer dan keterlibatan warga sipil.

Bangkok, Suarathailand- Angkatan Darat ke-2 Thailand telah menyoroti tiga perilaku utama Kamboja yang jelas melanggar Konvensi Jenewa dan Hukum Kemanusiaan Internasional (IHL) di tengah bentrokan perbatasan Thailand-Kamboja yang sedang berlangsung.

Sejak konflik perbatasan dimulai pada 7 Desember 2025 dan telah berlangsung selama 13 hari, Angkatan Darat ke-2 telah merilis detail tindakan militer Kamboja yang melanggar IHL. Investigasi, termasuk rekaman video dan foto, mengungkapkan beberapa pelanggaran:

Penggunaan Situs Bersejarah sebagai Pangkalan Militer: Kamboja telah menggunakan situs bersejarah sebagai posisi militer, yang dilarang berdasarkan IHL.

Keterlibatan Warga Sipil dalam Operasi Militer: Pasukan Kamboja telah melibatkan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, dalam operasi militer, seperti merakit amunisi dan bahan peledak di pangkalan militer di dalam situs bersejarah seperti Prasat Ta Kwai.

Membahayakan Warga Sipil dengan Membawa Mereka ke Zona Pertempuran: Kamboja telah menempatkan warga sipil di zona pertempuran, menggunakan mereka untuk mendukung operasi militer secara langsung dan tidak langsung. Ini termasuk mengoperasikan senapan mesin, merakit bahan peledak, dan menyediakan pasokan makanan kepada tentara di daerah pertempuran.

Konvensi Jenewa adalah hukum internasional yang menetapkan aturan untuk perang, bertujuan untuk melindungi mereka yang tidak terlibat dalam pertempuran, termasuk warga sipil, tawanan perang, dan staf medis. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi penderitaan manusia dan melindungi kehidupan dan martabat.

Hukum Kemanusiaan Internasional (Hukum Kemanusiaan Internasional/IHL) adalah kerangka hukum yang lebih luas yang mencakup Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag, yang mengatur baik pelaksanaan permusuhan maupun perlindungan orang-orang yang terkena dampak konflik bersenjata.

Prinsip-prinsip IHL meliputi membedakan antara sasaran militer dan sipil, menggunakan kekuatan secara proporsional, dan menghindari penderitaan yang tidak perlu.

Angkatan Darat ke-2 menekankan bahwa tindakan Kamboja merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa dan Hukum Humaniter Internasional, bertentangan dengan prinsip-prinsip humaniter internasional, yang menyatakan bahwa bahkan dalam masa perang, hukum humaniter harus ditegakkan.

Share: