Kaget Dituntut 12 Tahun di Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Nangis

Nia dan suaminya diminta menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

Jaksa Penuntut  Umum menuntut Artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto, 12 bulan rehabilitasi  atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

"Ya kami sangat kaget dengan tuntutannya," kata Nia Ramadhani mengusap air mata usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Tiga terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba itu akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya. Mereka ingin meminta keringanan.

Hari ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dituntut hukuman 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU). Dalam tuntutan JPU, ketiga terdakwa diminta menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur masing-masing selama 12 bulan," kata JPU membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Share: