OJK memberikan empat tip agar masyarakat terhindar dari jerat bunga pinjaman online.
Presiden Joko Widodo menyoroti fenomena mengenai banyaknya masyarakat yang tertipu dan terjerat bunga utang pinjaman online (pinjol). Presiden pun meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjaga dan mengawasi perusahaan teknologi finansial.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021 di Istana Negara, Senin (11/10). “Saya juga memperoleh informasi, banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan oleh berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” kata Jokowi.
Ia mengingatkan, gelombang digitalisasi yang dipercepat oleh pandemi Covid-19 harus disikapi pemerintah dengan cepat dan tepat.
Salah satu upaya OJK dalam mengawasi penyelenggaraan teknologi finansial adalah dengan membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 12 kementerian/lembaga. Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, pemberantasan pinjol ilegal dilakukan dengan dua langkah, yaitu preventif dan represif.
Dalam langkah preventif, SWI melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjaman online ilegal. Satgas meminta masyarakat agar tidak mengakses aplikasi pinjol ilegal apabila ingin meminjam secara daring. Masyarakat diharapkan hanya melakukan pinjaman pada pinjol yang terdaftar di OJK yang dapat dicek di website resmi OJK.
Adapun langkah represif dilakukan dengan menghentikan kegiatan pinjol ilegal, mengumumkan ke masyarakat, memblokir situs dan aplikasinya, serta menyampaikan laporan informasi ke Polri.
"Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat agar cerdas dalam meminjam," kata Tongam.
Ia kemudian memberikan empat tip apabila masyarakat meminjam secara daring. Pertama, pinjam hanya pada pinjaman online yang terdaftar atau berizin di OJK. Kedua, pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan membayar kembali. Jangan melakukan pinjaman gali lubang tutup lubang.
Ketiga, pinjam untuk kepentingan produktif demi mendorong ekonomi keluarga. Keempat, sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya, jangan setelah meminjam menyesal.
"Tren pinjol ilegal apabila kita lihat data jumlah pinjol ilegal yang dihentikan kegiatannya sejak 2018, yakni 404, 2019 sebanyak 1.493, 2020 sebanyak 1.026, 2021 sebanyak 442," katanya.
Menurut dia, penurunan ini sebagai dampak dari pemberantasan yang masif dari Satgas Waspada Investasi dan semakin meningkatnya literasi masyarakat. Sesuai dengan arahan Presiden, kata dia, selain literasi keuangan, literasi digital juga perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat menjaga data pribadi dan tidak mengakses aplikasi ilegal.
Presiden di bagian lain pidatonya mengatakan, perusahaan penyelenggara teknologi finansial saat ini terus bermunculan. Fenomena sharing economy juga makin banyak ditemukan, mulai dari ekonomi berbasis peer to peer hingga business to business.
"Perkembangan yang cepat ini harus dijaga, harus dikawal, sekaligus difasilitasi untuk tumbuh secara sehat untuk perekonomian masyarakat kita,” ujar dia.
Jokowi yakin, jika perkembangan teknologi finansial mendapatkan pengawasan dan pengawalan yang tepat dari pemerintah, Indonesia berpotensi menjadi raksasa digital setelah Cina dan India. Indonesia pun bisa menjadi negara dengan ekonomi terbesar dunia ketujuh pada 2030.
Oleh karena itu, Presiden meminta agar momentum ini dimanfaatkan dengan membangun ekosistem keuangan digital yang kuat dan berkelanjutan. Ekosistem keuangan digital, Presiden menegaskan, harus bertanggung jawab dan memiliki mitigasi risiko terhadap timbulnya permasalahan hukum dan permasalahan sosial untuk mencegah kerugian serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat. (antara, republika)




