Jaksa penuntut umum menilai nota pembelaan Munarman telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai nota pembelaan terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman tidak berdasarkan pada fakta yang lengkap. Baik keterangan dari saksi atau alat bukti.
"Bahwa nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi ahli, alat bukti surat dan alat bukti rekaman," kata JPU pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (23/3).
Jaksa penuntut umum menilai nota pembelaan Munarman telah menyimpulkan dan menganalisa secara parsial yang hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa.
Hal itu tanpa didukung fakta yang cukup, sehingga kesimpulan analisa fakta maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif dan tidak berdasar serta tak memiliki nilai pembuktian.
Oleh karena itu, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk mendapatkan kebenaran materi.
Terkait uraian nota pembelaan dari terdakwa, penuntut umum tidak perlu menanggapi karena sudah terjawab dan telah dijelaskan secara jelas pada surat tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya Senin (14/3). (antara, republika)




