Jaksa ICC: Israel Tak Serius Selidiki Kejahatan Perang di Gaza


Hakim ICC pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim Al-Masri atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza.


Belanda, Suarathaiand- Karim Khan, Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC,  mempertahankan keputusannya untuk mengajukan tuduhan kejahatan perang terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Karim Khan, menyebut Israel tidak menunjukkan "upaya nyata" untuk menyelidiki tuduhan tersebut secara mandiri.

Khan menegaskan komitmennya terkait surat perintah penangkapan meskipun Kongres Amerika Serikat pada pekan lalu melalui pemungutan suara sepakat untuk memberikan sanksi kepada ICC sebagai protes. 

Kantor perdana menteri Israel tidak segera menanggapi permintaan komentar atas pernyataan Khan kepada Reuters.

Israel telah menolak yurisdiksi pengadilan yang berpusat di Den Haag dan membantah melakukan kejahatan perang. Amerika Serikat, sekutu utama Israel, juga bukan anggota ICC dan Washington mengkritik surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant tersebut.

"Hingga saat ini, kami belum melihat adanya upaya nyata dari Negara Israel untuk mengambil langkah sesuai dengan yurisprudensi yang berlaku, yakni penyelidikan terhadap tersangka yang sama atas tindakan yang sama," ujar Khan kepada Reuters.

"Itu dapat berubah dan saya harap itu terjadi," katanya dalam wawancara Kamis, sehari setelah Israel dan kelompok militan Palestina Hamas mencapai kesepakatan untuk gencatan senjata di Gaza.

Penyelidikan Israel dapat membuat kasus tersebut dialihkan ke pengadilan Israel sesuai dengan prinsip pelengkap. Khan menambahkan bahwa Israel masih memiliki kesempatan untuk menunjukkan kesediaannya melakukan penyelidikan, meskipun surat perintah telah dikeluarkan.

ICC, dengan 125 negara anggota, adalah pengadilan permanen dunia untuk mengadili individu atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi.

Khan mengatakan bahwa Israel memiliki keahlian hukum yang sangat baik.

Namun, ia menyatakan, "Pertanyaannya adalah apakah para hakim, jaksa, dan instrumen hukum itu telah digunakan dengan benar untuk menyelidiki tuduhan yang kita lihat di wilayah Palestina yang diduduki, di Negara Palestina? Dan menurut saya, jawabannya adalah 'tidak'."

Share: