Irjen Ferdy Sambo Segera Disidang Etik dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Irwasum memperkirakan sidang etik Ferdy Sambo baru bisa digelar pada pekan depan.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan segera menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Kadiv Propam sudah lapor. Ini dalam pemberkasan, Insya Allah dalam waktu dekat sidang etik," kata Agung dalam konferensi pers pada Jumat (19/8/2022).

Komjen Agung menyatakan sidang etik terhadap Ferdy Sambo belum bisa dilakukan pada pekan ini. Ia memperkirakan sidang tersebut baru bisa digelar pada pekan depan.

Dengan demikian, status Ferdy Sambo masih sebagai polisi berpangkat bintang dua sampai hari ini. Padahal Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J. 

Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (foto: ferdysambo)


Share: