Ini Tugas Tim Transisi Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara

Tim transisi bertugas memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan pemindahan ibu kota negara.

Dalam Surat Keputusan (SK) Mensesneg Nomor 105 tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara yang diteken Pratikno pada 28 April 2022, dijelaskan secara gamblang mengenai tugas tim transisi percepatan pembangunan IKN.

Pasal 3 SK Mensesneg menuliskan, tugas tim transisi adalah mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

“Memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara,” demikian isi ayat b Pasal 3 yang dikutip dalam SK Mensesneg tersebut, Jumat (6/5/2022).

Tugas lainnya, memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Tim transisi juga bertugas memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.

Kemudian membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pihak lain. Mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara dengan pihak terkait.

Selanjutnya tim transisi bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara. Membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.

“Serta tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pratikno dalam SK Mensesneg itu.

Untuk tugas sekretaris, lanjut Pratikno, memberikan dukungan teknis dan administratif pelaksanaan tugas tim transisi. Sekretaris dibantu tim sekretariat yang berkedudukan di Kantor Otorita Ibu Kota Negara.

Keanggotaan tim sekretariat dapat berasal dari Kementerian Sekretariat Negara dan/atau kementerian/lembaga lainnya yang terkait.

Sedangkan ketua tim transisi dapat mengangkat personel dalam rangka pelaksanaan tugas tim transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno membentuk tim transisi percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembentukan tim transisi ini tertuang dalam Keputusan Mensesneg Nomor 105 tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara. (mensesneg, antara)

Share: