Ini Strategi BNPT Memutus Pendanaan Teroris Berkedok Lembaga Amal

Perlu melibatkan Kementerian Sosial dalam membuat peraturan baru yang dapat menutup celah modus penggalangan dana melalui donasi dan filantropi. 

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memiliki strategi memutus pendanaan terorisme yang berkedok lembaga amal. Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid mengatakan ada lima langkah bangsa Indonesia untuk memutus pendanaan terorisme yang mengatasnamakan lembaga amal. 

Pertama, mendorong dan memfasilitasi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai lembaga amal yang diduga terkait dengan kelompok teror atau kelompok radikal.

Pemerintah perlu memperketat regulasi tentang pendanaan publik oleh lembaga-lembaga amal. Selama ini, pengumpulan dana umat hanya oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Nurwakhid mengatakan dua peraturan tersebut hanya mengatur soal sistem birokrasi perizinan. Sementara itu, aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana belum diatur.

Ketiga, pemerintah perlu memunculkan kerja sama antara Kementerian Sosial  dan kementerian terkait untuk menutup celah modus penggalangan dana melalui donasi serta filantropi. Hal ini diperlukan karena pemantauan lembaga amal ini berada di bawah Kementerian Sosial.

Perlu melibatkan Kementerian Sosial dalam membuat peraturan baru yang dapat menutup celah modus penggalangan dana melalui donasi dan filantropi. 

Keempat, perlu pula sosialisasi mengenai lembaga-lembaga amal atau donasi yang terkait dengan kelompok teror kepada para pemangku kepentingan yang memantau berbagai lembaga amal tersebut. 

Kelima, pemerintah perlu melakukan edukasi terhadap masyarakat agar mereka lebih jeli serta selektif dalam memilih lembaga amal dan berdonasi.

Nurwakhid pun menilai partisipasi pengawasan dan pemantauan dari masyarakat juga berperan penting dalam memutus pendanaan kelompok teror. Masyarakat dapat berperan memastikan dana umat dan dana kemanusiaan lainnya yang bertujuan mulia itu tidak diselewengkan dan disalahgunakan untuk kepentingan aktivitas yang melanggar hukum.

Karena itu, Nurwakhid mengimbau masyarakat berdonasi melalui lembaga-lembaga resmi dan kredibel serta Pemerintah merekomendasinya.

Share: