Ini Respon Prabowo Soal Kasus Korupsi Satelit Kemhan 2015 Rugikan Negara Rp800 Miliar

"Kasus satelit lagi diproses, kita sudah minta juga pihak BPKP untuk audit."

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan kasus dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 masih dalam proses hukum.

Prabowo juga mengatakan pihaknya juga melakukan audit internal terkait kasus ini. 

"Iya satelit ini lagi diproses, kita sudah minta juga pihak BPKP untuk audit," kata Prabowo di Kantor Kemhan, Jakarta, Kamis (20/1).

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkap perkara ini pertama kali terendus saat Indonesia digugat oleh London Court of International Arbitration karena Kementerian Pertahanan tak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang ditandatangani.

Dalam hal ini objek bermasalah yang dimaksud ialah Satelit Garuda-1 yang telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada 19 Januari 2015 lalu. Terdapat kekosongan pengelolaan oleh Indonesia yang kemudian mengindikasikan pelanggaran hukum.

"Kementerian Pertahanan pada tahun 2015 melakukan kontrak dengan Avianti (Avianti Communication Limited) untuk melakukan sesuatu. Padahal, anggarannya belum ada, dia sudah kontrak," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (13/1).

Selain kontrak dengan Avianti, Kementerian juga menyetujui hal serupa dengan sejumlah pihak lain dalam periode 2015-2016. Padahal, anggaran untuk proyek tersebut belum tersedia.

Mahfud lantas menjelaskan bahwa negara digugat oleh Avianti karena tak membayar sewa satelit sesuai nilai kontrak. Atas proyek ini, pemerintah potensi mengalami kerugian hingga Rp800 miliar bahkan bisa lebih.

Pasalnya, pengadilan arbitrase memutuskan bahwa negara harus mengeluarkan pembayaran sewa satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filling satelit sebesar Rp515 miliar.

Tagihan lain terkait proyek satelit juga disodorkan oleh pihak Navayo. Mereka menyerahkan barang yang diduga tak sesuai dengan Certificate of Performance dan ditandatangani oleh pejabat Kemenhan.

Navayo menagih Indonesia USD16 juta. Namun demikian, pemerintah menolak untuk membayar hingga akhirnya perkara itu kembali digugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura. (antara, cnnindo)

Share: