Jaksa menyebut profesi sebagai figur publik menjadi alasan memberatkan pihaknya menuntut 12 bulan rehabilitasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie 12 Bulan Rehabilitasi terkait kasus narkotika.
Jaksa menyebut profesi sebagai figur publik menjadi alasan memberatkan pihaknya menuntut 12 bulan rehabilitasi Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.
Jaksa menilai tindakan Nia mengonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada orang banyak.
"Perbuatan terdakwa dua (Nia) dan terdakwa tiga (Ardi) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12).
Jaksa menyebut selain alasan figur publik, tindakan keduanya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Jaksa hanya menyebut satu alasan meringankan yakni para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Jaksa menilai mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," kata Jaksa di ruang sidang M. Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (23/12).
"Menempatkan terdakwa 1, Zen Vivanto, terdakwa II, Nia Ardiansyah Bakrie, dan terdakwa III, Ardiansyah Bakrie direhabilitasi medis dan sosial secara rawat inap di RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," tambah Jaksa.




