Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker. Alasannya, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan.
Jokowi mengatakan masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
"Berdasarkan kondisi saat ini dan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pelonggaran diumumkanj" kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker.
Bagi warga usia lanjut dan memiliki penyakit bawaan, disarankan untuk tetap tertib mengenakan masker.
Tak hanya itu, masker juga hendaknya tetap digunakan oleh warga yang sedang batuk dan pilek.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ujarnya. (setpres)




