Memberi perintah lebih berat ancaman hukumannya daripada yang menerima perintah.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut ancaman hukuman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan lebih berat dibandingkan dengan ancaman hukuman pada Bharada Eliezer.
"Memberi perintah lebih berat ancaman hukumannya daripada yang menerima perintah," kata Agus, Minggu 14 Agustus 2022.
Agus tidak membantah Bharada Eliezer bisa mendapat hukuman ringan, apalagi Bharada Eliezer sudah berstatus justice collaborator (JC).
"Dan, ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada Eliezer nanti di persidangan," kata Agus.
Agus memastikan jajarannya profesional dalam menangani pembunuhan Brigadir Yosua. Seluruh keterangan saksi dipastikan disesuaikan dengan alat bukti yang dikantongi penyidik. Bahkan, keterangan saksi dan bukti itu dianalisis ahli di bidangnya. (antara, medcom)




