Kemenkes menerbitkan surat edaran alur pengiriman rujukan spesimen hingga tata laksana hepatitis akut pada anak.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menyetakan Kemenkes menetapkan 19 rumah sakit (RS) rujukan untuk menangani pasien hepatitis akut di Indonesia.
Kebijakan itu untuk merespons bertambahnya jumlah pasien akibat penyakit yang belum diketahui penyebabnya tersebut.
“Ada 19 rumah sakit yang telah ditunjuk atau ditetapkan Kemenkes sebagai rujukan,” kata Syahril dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.
Syahril memerinci rumah sakit tersebut, yakni RSUP Adam Malik Medan, Sumatra Utara; RSUP Djamil Padang, Sumatra Barat; RSUP Mohammad Hoesin Palembang, Sumatra Selatan; RSUD Arifin Achmad, Riau; dan RSUD Zainoel Abidin, Aceh.
“Kemudian di Jakarta ada dua RS rujukan yaitu RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat dan RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara,” ujar dia.
Rumah Sakit rujukan berikutnya ialah RSUP Hasan Sadikin Bandung, Jawa Barat; RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah; RSUD Moewardi, Jawa Tengah, dan RSUP Sardjito, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kemudian RSUD Soetomo Surabaya, Jawa Timur serta RSUD Saiful Anwar Malang, Jawa Timur.
Syahril menyebut RS rujukan lainnya, yakni RSUP Sanglah Denpasar, Bali; RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, Sulawesi Selatan; dan RSUP Kandou Manado, Sulawesi Utara. Berikutnya, RSUD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RSUD Soedarso Pontianak, Kalimantan Barat, dan RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Syahril mengatakan Kemenkes melakukan upaya lain untuk mendeteksi hepatitis akut sejak dini. Mulai dari menerbitkan surat edaran alur pengiriman rujukan spesimen, mendistribusikan reagen Hepatitis E ke 10 titik hingga menerbitkan tata laksana hepatitis akut pada anak. (kemenkes)




