Influencer Korsel Ini Terancam Dijerat Pasal Penghinaan pada Kerajaan

People United to Protect the Monarchy  kumpulkan bukti unggahan daring yang dibuat oleh Ji Gamin.


Suarathailand- Sebuah kelompok pendukung kerajaan telah meminta polisi untuk menyelidiki apakah seorang influencer internet Korea dengan 1 juta pengikut TikTok telah melanggar hukum penghinaan terhadap kerajaan Thailand.

People United to Protect the Monarchy telah mengumpulkan bukti unggahan daring yang dibuat oleh Ji Gamin, 31 tahun, pada hari ia tiba di Thailand pada 3 November, kata Songchai Nianhom, presiden kelompok tersebut.

Kelompok tersebut ingin wanita itu menghadapi tuntutan atas tindakan yang melanggar Pasal 112 KUHP, hukum penghinaan terhadap kerajaan, seperti dilaporkan Bangkokpost.

Kelompok tersebut menyinggung foto-foto yang diunggah wanita itu yang membuat "gestur tertentu" yang dapat dianggap menyinggung. Ji juga memiliki 292.000 pengikut di Instagram.

Kelompok tersebut juga telah meminta Divisi Penindakan Kejahatan Teknologi kepolisian dan otoritas imigrasi untuk menyelidiki apakah Ji memiliki izin untuk bekerja di Thailand, karena ia memperoleh uang dari promosi produk dan kegiatan komersial lainnya.

Share: