Inggris, Arab Saudi, dan Iran berencana untuk mengajukan permintaan pemindahan tahanan serupa.
Jakarta, Suarathailand- Indonesia akan memindahkan Mary Jane Veloso, seorang wanita Filipina yang dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba, ke negara asalnya pada dini hari Rabu pagi, kata seorang pejabat senior Indonesia.

Indonesia bulan lalu setuju untuk memulangkan Veloso, seorang mantan pembantu rumah tangga dan ibu dua anak, yang ditangkap di Yogyakarta pada tahun 2010 setelah ditemukan dengan 2,6 kg (5,73 pon) heroin yang disembunyikan di dalam sebuah koper.
Kasus Veloso menimbulkan kecaman dalam negeri di Filipina dan ia menerima penangguhan hukuman mati pada menit-menit terakhir pada tahun 2015 setelah mendiang mantan Presiden Benigno Aquino mengajukan banding kepada pemerintah Indonesia, dengan alasan bahwa ia dapat menjadi saksi penting dalam penuntutan sindikat narkoba.
Ikon tinju dunia Manny Pacquiao juga telah berkampanye agar ia terhindar dari hukuman mati.

Veloso telah dipindahkan dari penjara di kota Yogyakarta ke penjara wanita di ibu kota Jakarta, dari sana ia akan diterbangkan ke Filipina, kata I Nyoman Gde Surya Mataram, wakil menteri senior bidang hukum dan hak asasi manusia Indonesia dalam konferensi pers pada hari Senin.
Warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia mengatakan pemindahan yang direncanakan adalah 'keajaiban' dunia
Warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia mengatakan pemindahan yang direncanakan adalah 'keajaiban'
Veloso akan menjalani sisa hukumannya di Filipina.
Kementerian luar negeri Filipina tidak segera menanggapi permintaan komentar tentang pemulangan tersebut.
Indonesia pada akhir pekan juga mengizinkan lima anggota jaringan narkoba Australia "Bali Nine" yang tersisa untuk dipulangkan untuk menjalani hukuman mereka di negara asal mereka, atas permintaan Canberra.
Jakarta tidak mengumumkan waktu pemindahan Bali Nine, tetapi Surya membantah adanya perbedaan perlakuan, dengan mengatakan Australia telah meminta agar waktunya tidak diungkapkan kepada publik.
Pejabat Indonesia sebelumnya mengatakan bahwa mereka juga mempertimbangkan permintaan Prancis untuk pemulangan terpidana mati Serge Atlaoui, yang dihukum karena tindak pidana narkoba.
Inggris, Arab Saudi, dan Iran berencana untuk mengajukan permintaan pemindahan tahanan serupa, kata pejabat pemerintah Indonesia Ahmad Kaffah.
"Perlu digarisbawahi bahwa pemindahan tahanan dilakukan dengan asas timbal balik, sehingga pada waktunya, kita mengharapkan perlakuan yang sama dari negara-negara tersebut."




