Hongkong dihapus dari daftar larangan masuk ke Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan saat ini ada 11 negara dilarang masuk ke Indonesia terkait merebaknya kasus Omicron.
Pemerintah melakukan penambahan negara yang dilarang masuk, yakni UK, Norwegia dan Denmark, dan menghapus Hongkong dalam daftar tersebut,
Sebelumnya, WNA yang dilarang masuk adalah mereka yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara berikut; Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong.
Semua negara tersebut masih dilarang masuk, kecuali Hongkong yang dihapus dari daftar.
Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan pemantauan setiap minggu dan tidak menutup kemungkinan daftar negara yang dilarang masuk akan bertambah sesuai perkembangan varian Omicron.
Sementara untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang tersebut di atas akan dikarantina selama 14 hari. (antara)




