Indonesia Dukung ICJ Wajibkan Israel Jamin Bantuan bagi Warga Palestina

Kewajiban tersebut adalah memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi personel medis, dan tidak menjadi pemicu bencana kelaparan bagi rakyat sipil di wilayah Palestina yang mereka jajah.


Jakarta, Suarathailand- Indonesia menyatakan dukungannya atas fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan bahwa Israel berkewajiban memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk UNRWA, ke Palestina.

"Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban Israel terhadap kehadiran dan aktivitas kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, dan negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina," menurut keterangan tertulis Kemlu RI melalui media sosial X, Sabtu.

Menurut Kemlu RI, fatwa hukum tersebut sejalan dengan aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional bahwa Israel, sebagai kuasa pendudukan, harus memenuhi kewajiban kemanusiaan yang ditetapkan hukum internasional.

Kewajiban tersebut adalah memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat Palestina, melindungi personel medis, dan tidak menjadi pemicu bencana kelaparan bagi rakyat sipil di wilayah Palestina yang mereka jajah.

Fatwa hukum ICJ juga menekankan bahwa Israel harus menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM rakyat Palestina, kata Kemlu RI.

Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesia sepakat terhadap pandangan ICJ bahwa PBB memiliki hak istimewa dan lembaga-lembaganya seperti UNRWA, sehingga Israel wajib memberi dukungan terhadap kehadiran PBB di wilayah Palestina.

"Indonesia mendorong PBB dan masyarakat internasional untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, guna memastikan bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan di Wilayah Pendudukan Palestina," kata Kemlu RI.

Indonesia juga mengharapkan supaya langkah ini dapat menunjang rakyat Palestina dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasibnya sendiri di masa depan.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu (22/10) lalu memutuskan bahwa Israel, menurut Konvensi Jenewa, berkewajiban memfasilitasi program bantuan PBB, termasuk UNRWA, demi memastikan bantuan pokok bagi masyarakat sipil di Palestina tercukupi.

Presiden ICJ Yuji Iwasawa menyatakan bahwa Pasal 105 Piagam PBB juga mewajibkan Israel menghormati sepenuhnya hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk lembaga, entitas, dan pejabatnya di Palestina.

Share: