ICJ Tolak Permohonan Sudan yang Tuduh Uni Emirat Arab Kobarkan Genosida di Darfur

Sudan telah berargumen di hadapan pengadilan tinggi PBB bulan lalu bahwa UEA melanggar Konvensi Genosida dengan mendukung pasukan paramiliter di Darfur, tetapi UEA mengatakan kasus tersebut harus dibatalkan.


Belanda, Suarathailand- Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Senin menolak kasus Sudan yang menuduh Uni Emirat Arab mengobarkan genosida di Darfur dengan memasok senjata kepada pasukan paramiliter, dengan mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki yurisdiksi.

Sudan telah berargumen di hadapan pengadilan tinggi PBB bulan lalu bahwa UEA melanggar Konvensi Genosida dengan mendukung pasukan paramiliter di Darfur, tetapi UEA mengatakan kasus tersebut harus dibatalkan.

Pengadilan pada hari Senin menyetujui argumen UEA, menolak permintaan Sudan untuk tindakan darurat dan memerintahkan kasus tersebut dihapus dari daftarnya.

Karena kurangnya yurisdiksi, "pengadilan dilarang oleh undang-undangnya untuk mengambil posisi apa pun atas manfaat klaim yang dibuat oleh Sudan," kata ringkasan putusan tersebut.

UEA memujinya sebagai kemenangan hukum.

"Keputusan ini merupakan penegasan yang jelas dan tegas atas fakta bahwa kasus ini sama sekali tidak berdasar. Temuan pengadilan bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi menegaskan bahwa kasus ini seharusnya tidak pernah diajukan," kata Reem Ketait, wakil asisten menteri urusan politik di Kementerian Luar Negeri UEA dalam sebuah pernyataan.

"Fakta berbicara sendiri: UEA tidak bertanggung jawab atas konflik di Sudan. Sebaliknya, kekejaman yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertikai terdokumentasi dengan baik."

Dengan suara 14 banding dua, pengadilan menolak permintaan Sudan untuk tindakan darurat guna mencegah tindakan genosida terhadap suku Masalit, yang telah menjadi fokus serangan berbasis etnis yang intens oleh Pasukan Dukungan Cepat paramiliter dan milisi Arab sekutu.

Sudan menuduh UEA mempersenjatai RSF, yang telah memerangi tentara Sudan dalam perang saudara yang telah berlangsung selama dua tahun. UEA membantah tuduhan tersebut tetapi beberapa pakar PBB dan anggota parlemen AS menganggapnya kredibel.

ICJ adalah pengadilan tertinggi PBB yang menangani sengketa antarnegara dan pelanggaran perjanjian internasional. Sudan dan UEA sama-sama merupakan penandatangan Konvensi Genosida 1948. REUTERS

Share: