Dengan kata lain, kasus kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan kepada Netanyahu dan Gallant ini dianggap sama dengan kasus yang sudah diselidiki dalam kasus Palestina pada tahun 2014.
PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant kian terpojok di mata hukum internasional. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara tegas menolak banding yang diajukan Israel yang meminta agar surat perintah penangkapan terhadap kedua petinggi itu dibatalkan.
Dalam putusan yang dirilis pada Senin (15/12/2025), para hakim ICC memutuskan bahwa penyelidikan awal yang telah dibuka sejak 2021 sudah mencakup secara keseluruhan kejadian terkait konflik di Gaza, bahkan terhitung sejak 13 Juni 2014.
Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengeluarkan pemberitahuan baru apalagi menghentikan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
"Tidak ada perubahan substansial pada parameter investigasi yang memerlukan pemberitahuan baru," demikian putusan tegas hakim ICC, sebagaimana dikutip Anadolu Agency, Selasa (16/12/2025).
Argumen Israel Terpatahkan: Bukan 'Situasi Baru'
Putusan ini secara langsung merespons argumen yang dilancarkan oleh pihak Israel. Israel sebelumnya bersikeras bahwa konflik yang pecah pada 7 Oktober 2023 merupakan 'situasi baru' yang seharusnya dipisahkan atau dihentikan dari penyelidikan awal ICC.
Namun, majelis banding ICC berpandangan sebaliknya. Para hakim menilai bahwa tidak ada situasi baru yang signifikan yang mengharuskan jaksa memulai kembali proses atau mengeluarkan notifikasi baru kepada Israel.
Majelis banding menegaskan, operasi militer yang terjadi sejak Oktober 2023 menyangkut "jenis konflik bersenjata yang sama, yang menyangkut wilayah yang sama, dengan pihak-pihak yang sama yang diduga terlibat dalam konflik tersebut."
Dengan kata lain, kasus kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dituduhkan kepada Netanyahu dan Gallant ini dianggap sama dengan kasus yang sudah diselidiki dalam kasus Palestina pada tahun 2014.
Putusan ICC pada Senin ini memperkuat langkah ICC sebelumnya, di mana surat perintah penangkapan telah dikeluarkan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang ditujukan kepada warga Palestina.




