Tak ada lagi rawat inap kelas 1, 2, dan 3 seperti sekarang. Semua pasien akan mendapatkan pelayanan sama.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyatakan pemerintah akan menghapus jenjang kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan dengan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan baru ini akan mulai diuji coba di sejumlah rumah sakit pada Juli 2022.
"KRIS akan diuji coba di sejumlah rumah sakit vertikal yang ada di bahwa Kementerian Kesehatan pada Juli 2022," kata Muttaqien, Ahad (26/6).
Muttaqien tak menyebutkan jumlah rumah sakit yang akan menjalani uji coba KRIS. Dia hanya bilang bahwa uji coba dilakukan untuk memastikan kebijakan ini bisa berkelanjutan.
Muttaqien menambahkan kebijakan KRIS berarti menerapkan satu standar kelas rawat inap bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Tak ada lagi rawat inap kelas 1, 2, dan 3 seperti sekarang. Semua pasien akan mendapatkan pelayanan sama.
"Ke depan, peserta JKN akan mendapatkan yang sama, baik manfaat medis maupun non medis," ujarnya. Kebijakan KRIS ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pasien.




