Kokoh Bela Hukum-Gaza, Hakim Afsel Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian 2026

Komite Nobel menyampaikan bahwa sepanjang hidupnya, Pillay terus berjuang membela kemanusiaan dan tatanan hukum internasional.


Stockholm, Suarathailand- Komite Nobel mengumumkan peraih Hadiah Nobel Perdamaian 2026 diberikan kepada hakim dan ahli hukum internasional berkebangsaan Afrika Selatan Navanethem “Navi” Pillay.

Navi Pillay dinilai pantas mendapat Nobel Perdamaian “atas jasanya memajukan perdamaian dan hukum internasional”.

Pillay adalah hakim dari Afrika Selatan itu lahir dari keluarga India Tamil di Durban pada September 1941. Ia membuka firma hukum sendiri pada 1967 dan menyelesaikan pendidikan doktoral di Universitas Harvard pada 1988, kemudian menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Afrika Selatan pada 1995.

Pillay dinilai sepanjang hidupnya terus berjuang membela kemanusiaan dan tatanan hukum internasional.

Salah satu langkah terawal Pillay setelah menyelesaikan pendidikan hukumnya adalah membela para aktivis yang menentang sistem Apartheid di Afrika Selatan.

Saat ia menjabat sebagai Hakim Ketua pada Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) pada 1999, dia berhasil menetapkan kekerasan seksual dan pemerkosaan sebagai dasar dakwaan genosida.

Ia kemudian bertugas sebagai hakim pada Pengadilan Pidana Internasional (ICC).

Pillay menjabat sebagai Komisioner Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) pada 2008 hingga 2014, kemudian pada 2019 dirinya menjadi hakim untuk kasus genosida Myanmar dalam Mahkamah Internasional (ICJ).

Adapun pada periode 2021–2025, Pillay mengetuai Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang diduduki.

“Komite Nobel mencatat peran penting Navi Pillay sebagai tokoh yang mendorong berkembangnya sistem hukum dan tatanan internasional,” kata Komite Nobel.

Melalui Pillay, Komite Nobel hendak menyampaikan pesan bahwa kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan amat tergantung pada supremasi hukum internasional.

Hal tersebut amat penting di tengah memburuknya eskalasi peperangan dan konflik internasional serta meningkatnya serangan politik terhadap hakim dan institusi pengadilan internasional.

“Sistem hukum internasional di mana penjahat perang dituntut akuntabilitasnya dan di mana para korban dapat menerima keadilan merupakan syarat bagi tercapainya dunia yang damai,” kata Komite Nobel. (Foto: Navi Pillay)

Share: