Presiden Joko Widodo (Jokowi) bergerak cepat merespon perkembangan Covid-19 varian Omicron yang mulai muncul di sejumlah negara.
Jokowi memerintahkan pencegahan maksimal terhadap covid-19 varian B.1.1.529 atau omicron. Indonesia tidak boleh kecolongan sehingga varian baru virus korona tersebut masuk.
“Presiden memerintahkan betul-betul dicermati dan keputusan yang dibuat yang paling baik buat negeri kita,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu, 28 November 2021.
Menko Luhut mengatakan perintah itu disampaikan pada Minggu siang.
Luhut langsung mengoordinasikan rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Mayjen Suharyanto, dan sejumlah epidemiolog dari berbagai perguruan tinggi.
Menko Luhut mengatakan langkah pencegahan varian omicron bakal dievaluasi dalam dua minggu. Namun, dia tidak menutup kemungkinan evaluasi digelar lebih cepat.
“Tergantung informasi yang kita dapatkan dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan lembaga-lembaga kredibel lainnya,” papar dia. Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberlakukan aturan baru mencegah masuknya varian omicron. Warga asing asal delapan negara di Afrika dilarang masuk ke Republik Indonesia (RI).
Merespon Omicron, Ditjen Imigrasi menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga dari 11 negara tersebut.
Larangan kedatangan tertuang dalam surat edaran Ditjen Imigrasi yang mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.
Berikut 11 negara yang kena larangan masuk RI imbas varian omicron:
- Afrika Selatan,
- Botswana,
- Namibia,
- Zimbabwe,
- Lesotho,
- Mozambique,
- Eswatini
- Nigeria.
- Malawi
- Angola
- Hong Kong
Di luar ke-11 negara di atas, Ditjen Imigrasi masih memberlakukan pembatasan. (antara)




