"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tiga tersangka terorisme Farid Okbah (FAO), Ahmad Zain An-Najah (AZA) dan Anung Al-Hamat (AA) akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang terorisme.
Sedangkan untuk kasus lembaga amal zakat Bait Mal Abdurrahman bin Auf yang merupakan afiliasi dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dipersangkakan Undang-undang khusus yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang pendanaan terorisme.
"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri sebelumnya melakukan sejumlah penangkapan di awal pekan ini. Tiga orang tokoh agama diamankan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa pagi, 16 November 2021, atas dugaan melakukan tindak pidana terorisme.
Ketiga tokoh agama yang dibekuk Densus pada Selasa subuh adalah Ustaz Farid Okbah, Ustaz Zain An Najah dan Ustaz Anung Al-Hamat.
Farid Okbah merupakan pendiri Partai Dakwah Rakyat Indonesia atau PDRI yang menurut Densus, penangkapannya terkait dengan posisinya sebagai Dewan Syuro Jamaah Islamiyah atau JI dan Anggota Dewan Syariah Baitul Maal Lembaga Amal Zakat Baitul Maal, Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Sementara Zain An Najah diketahui adalah Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, juga sebagai Dewan Syuro JI dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amal Zakat Baitul Maal, Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA).
Sedangkan Anung Al-Hamat, seorang penulis dan tokoh agama, namum dikaitkan sebagai Pendiri LBH Perisai Nusantara Esa tahun 2017, sekaligus pengurus atas sebagai pengawas kelompok JI.
Ketiganya diduga berperan dalam lembaga pendanaan organisasi teroris JI, melalui Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) serta LBH yang memberi advokasi terhadap terduga teroris melalui Perisai Nusantara Esa.
Keterlibatan ketiga tokoh agama dalam pusaran kasus pendanaan terorisme ini terungkap dalam berita acara penyidikan (BAP) para terduga teroris yang lebih dulu ditangkap. 28 BAP menyebut keterlibatan Farid Okbah, Zain An Najah dan Anung Al Hamat dalam kasus terorisme.
Salah satunya dari keterangan Amir Jamaah Islamiyah (JI) Wijayanto yang sudah ditangkap Densus. Dari keterangan Wijayanto, Tim Densus mempelajari pola rekrutmen dan pendanaan dari jaringan Jamaah Islamiyah.
Ternyata, muncul dugaan Lembaga Amil Zakat Abdurrahman bin Auf mengkamuflasekan sejumlah kegiatan sosial untuk pendanaan untuk jaringan terorisme. (antara, viva)




