Eks Penyidik KPK Ini Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara Seperti Eks Mensos Juliari

"Saya menerima uang suap Rp1,8 miliar. Saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Mensos Juliari yang menerima suap Rp32 miliar."

Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara, Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/12).

Mantan penyidik KPK ini keberatan dengan tuntutan tim jaksa KPK yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Stepanus bahkan merasa tuntutan jaksa tidak adil karena serupa dengan yang dijatuhkan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

"Saya merasakan ketidakadilan atas tuntutan 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dikarenakan saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar. Saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Stepanus.

Stepanus mengklaim hanya melakukan penipuan terhadap sejumlah pihak yang berperkara di KPK. Namun, ia tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus perkara tersebut.

Sedangkan Juliari yang terbukti menerima suap puluhan miliar karena mempunyai kewenangan terhadap perkara yang ditangani yakni bansos Covid-19.

"Saya semata-mata hanya memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK, namun saya menerima tuntutan yang sama dengan mantan Menteri Sosial tersebut. Sebagai warga negara dan masyarakat, saya merasakan ketidakadilan," ungkap dia.

Dalam pleidoinya pula, Robin meminta agar dugaan keterlibatan Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, dan pengacara Arief Aceh dalam perkara suap jual beli jabatan di Tanjungbalai diproses hukum.

"Saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat Justice Collaborator saya," kata Stepanus.

Stepanus bersama dengan terdakwa Maskur Husain, diadili karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.

Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari sejumlah pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Share: