Dua Warga Thailand Terancam Hukuman Mati Kasus Sabu di Bali

Indonesia terkenal dengan undang-undang anti-narkoba yang ketat. Puluhan terpidana penyelundup narkoba menanti hukuman mati.


Keduanya ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali pada tanggal 8 September dengan 1,9 kilogram sabu


Bali, Suarathailand- Dua warga negara Thailand menghadapi ancaman eksekusi mati atas tuduhan perdagangan narkoba di Indonesia. Rachanon Jongseeha dan pacarnya Woranawan Wongsuwan termasuk di antara enam orang yang ditangkap di Bali pekan lalu atas tuduhan narkoba oleh polisi Indonesia.

Empat orang bisa menghadapi eksekusi berdasarkan undang-undang narkoba yang ketat di Indonesia.

Rachanon yang berusia 33 tahun dan pacarnya yang berusia 31 tahun ditangkap setibanya di Bandara Ngurah Rai Bali pada tanggal 8 September dengan 1,9 kilogram sabu dicampur dengan bubuk ekstasi yang dikemas dalam 108 sachet minuman kolagen rasa buah, dan 20 pil. 

Polisi Indonesia juga menahan dua warga setempat, menuduh mereka memerintahkan penangkapan ilegal dari Thailand. Keempat tersangka kini menghadapi sistem peradilan yang tegas di Indonesia, bisa berarti eksekusi oleh regu tembak jika terbukti bersalah.

Ini bukan kasus narkoba besar pertama di Bali. Pada bulan November 2019, pengadilan setempat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada dua warga negara Thailand yang kedapatan menyelundupkan satu kilogram metamfetamin.

Menambah tindakan keras tersebut, polisi Indonesia mengumumkan penangkapan dua orang Eropa pada bulan Juli. Seorang pria Latvia, yang diidentifikasi hanya sebagai VS, ditangkap pada tanggal 4 Juli di bandara dengan sebuah koper berisi 450,41 gram ganja dan 977,83 gram ganja. VS, yang memiliki tato yang terkait dengan kejahatan terorganisir di bekas Uni Soviet, menghadapi kemungkinan hukuman penjara.

Sementara itu, SUE berkebangsaan Swedia ditangkap pada tanggal 31 Juli ketika polisi menyerbu vilanya di Gianyar, sebuah surga wisata yang populer. Menindaklanjuti informasi tentang paket mencurigakan dari Thailand, polisi menemukan 201,28 gram ganja. SUE sekarang menghadapi hukuman hingga 15 tahun untuk kepemilikannya, lapor ABC News.

Indonesia terkenal dengan undang-undang anti-narkoba yang ketat, dengan puluhan terpidana penyelundup mendekam di hukuman mati. Eksekusi terakhir terjadi pada bulan Juli 2016, ketika seorang warga negara Indonesia dan tiga orang asing menemui nasib mereka. Sebagai pengingat akan sikap keras negara tersebut, seorang warga negara Perancis dijatuhi hukuman mati di Lombok pada bulan Mei 2019 karena menyelundupkan 3 kilogram ekstasi, meskipun hukumannya kemudian diringankan menjadi 19 tahun penjara.

Share: