DPR Resmi Sahkan RUU DOB Tiga Provinsi Baru di Papua

Tiga provinsi baru tersebut adalah Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (RUU DOB) Papua dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Kamis, 30 Juni 2022. Tiga RUU tersebut adalah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

"Apakah RUU Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta sidang.

Sempat ada satu anggota DPR yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut diketok, namun Dasco tidak mempersilakan anggota DPR tersebut menyela. "Interupsi nanti, sekarang pengambilan keputusan," ujar Dasco.

DPR dan pemerintah resmi menyetujui hasil pembahasan tingkat I RUU DOB Papua pada Selasa lalu. Pengesahan tetap berlanjut meski masih ada kelompok-kelompok yang kontra.

Sebanyak 10 organisasi sipil yang tergabung dalam Solidaritas Organisasi Sipil (SOP) Untuk Papua menolak rencana pemekaran ini. Mereka menilai, pemekaran ini akan memicu konflik sosial antara kelompok penolak dan pendukung DOB. 

"DOB Papua telah melahirkan jurang lebar di tengah-tengah masyarakat Papua menjadi dua kelompok," tulis SOS dalam keterangan resmi, kemarin.

SOS menyebut, saat ini sudah terjadi pelanggaran hak asasi manusia terhadap kelompok yang kontra DOB, misalnya saat aksi demonstrasi penolakan DOB yang berujung kericuhan bahkan merenggang nyawa karena bentrok dengan aparat di Yahukimo beberapa waktu lalu. (antara)

Share: