DKI Umumkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jumat (19/11)

Rata-rata upah minimum tahun 2022 naik sebesar 1,09 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan Pemprov DKI akan mengumumkan penetapan besaran kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada Jumat, 19 November 2021.

Andri Yansyah belum membeberkan besaran nominal kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2022 tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan DKI Jakarta tetap menjadi kota yang paling tertinggi upah minimumnya.

Adapun rata-rata upah minimum tahun depan naik sebesar 1,09 persen.

Ia mengungkapkan berdasarkan data statistik upah minimum secara umum, UMP terendah diperkirakan terjadi di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.

Sementara itu, upah minimum paling tertinggi diperkirakan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.

Pada 2021, UMP DKI Jakarta mencapai Rp4.416.186.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri dalam seminar virtual membahas terkait upah minimum, Senin kemarin. (antara, tempo)


Share: