Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Nangis, Ardie Bakrie Ajukan Banding

Ardi Bakrie menyampaikan pernyataan banding itu setelah hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani tampak menangis setelah divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika golongan I. Nia tidak mengeluarkan sepatah kata apa pun setelah persidangan. Matanya terlihat memerah.

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. 

Ardi Bakrie menyampaikan pernyataan banding itu setelah hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Januari 2022. 

"Kami mengajukan banding," kata Ardi dalam tayangan langsung persidangan tersebut di akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, hakim memvonis Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan sopirnya satu tahun penjara. Ketiganya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Karena terdakwa belum terkualifikasi sebagai pecandu karena tak terdapat fakta terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," kata hakim. 

Mereka juga tak dapat digolongkan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena mereka menggunakan barang haram itu tak di bawah bujukan, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam.

Hakim menyebut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya memakai narkoba secara sadar dan sengaja. (antara, cnnindo, tempo)

Share: