Dewan Islam Pusat Thailand (CICOT) mengeluarkan peraturan baru yang melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun menikah.
Dewan Islam Thailand, untuk pertama kalinya, mengeluarkan larangan pernikahan anak-anak nasional. Ini merespon kemarahan publik yang dipicu oleh pernikahan anak berusia 11 tahun dengan pria berusia empat kali usia perempuan.
Peraturan baru ini diumumkan di semua masjid hari ini pada salat Jumat.
Wisut Binlateh, direktur pusat koordinasi untuk Kantor Sheikhul Islam dan anggota senior Dewan Islam, membenarkan berita tersebut. Wisut juga mengatakan bahwa Sheikhul Islam Thailand Aziz Phitakkumpon, yang juga memimpin CICOT, menyetuji peraturan baru ini pada akhir November 2018.
Panadda Isho, spesialis hukum di Pusat Administrasi Provinsi Perbatasan Selatan (SBPAC), mengatakan SBPAC akan menerjemahkan peraturan baru ke dalam Bahasa Melayu dan mempublikasikan informasi ini melalui seminar.
Panadda Isho mengatakan peraturan baru itu memastikan masjid lokal tidak dapat memberikan izin untuk pernikahan yang melibatkan orang yang berusia di bawah 17 tahun kecuali pengadilan Islam memberikan izin atau orang tua menandatangani dokumen yang menyetujui pernikahan di kantor komite Islam provinsi atau di kantor polisi setempat.
Di provinsi selatan Pattani, Yala, Narathiwat, dan Satun, hukum Islam digunakan sebagai pengganti Kode Sipil untuk urusan keluarga dan warisan. Undang-undang tidak menyebutkan usia minimum untuk menikah tidak seperti KUHPerdata yang menetapkan usia minimum menikah 17 tahun. Celah tersebut memungkinkan banyak pria Malaysia untuk menikahi gadis Thailand yang jauh lebih muda.
Komisioner Hak Asasi Manusia Nasional Angkhana Neelapai-jit mengatakan langkah Dewan Islam tidak cukup bila tak ada hukuman bagi yang melanggar.