Farid Okbah dkk ditahan selama 120 hari di rumah tahanan (rutan) milik Densus 88.
Densus) 88 Antiteror Polri resmi menahan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al Hamat terkait kasus terorisme.
Penahanan Farid Okbah dkk itu dipastikan oleh Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Kombes Aswin Siregar.
"Sudah ditahan," kata Aswin saat konfirmasi, Selasa, 7 Desember 2021.
Aswin mengatakan Farid Okbah dkk ditahan selama 120 hari. Mereka mendekam di rumah tahanan (rutan) milik Densus 88.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap Farid, Zain, dan Anung di kediamannya masing-masing, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 16 November 2021. Ketiganya disebut terlibat kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dengan peran yang berbeda-beda.
Farid dan Zain disebut anggota dan ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman bin Auf (LAZ BM ABA). Sedangkan, Anung merupakan pendiri Perisai Nusantara Esa, badan yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap teroris JI yang ditangkap.
Ketiga terduga teroris dipersangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Terorisme, dan UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme. Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara. (antara, medcom)




