Risma akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi lembaga filantropi.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan dana yang disumbangkan masyarakat lewat Aksi Cepat Tanggap (ACT) sementara ini berhenti disalurkan. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan proses hukum terhadap yayasan ACT yang masih berlangsung.
Risma mengatakan nasib dana donasi yang terkumpul lewat ACT itu akan ditentukan setelah pemeriksaan oleh polisi rampung. Sebab, lanjut Risma, dana donasi ACT merupakan bagian dari barang bukti.
"Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan. Tapi saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya menghilangkan barang bukti. Jadi kita setop dulu sampai pemeriksaan, katakanlah aparat penegak hukum mengatakan bukti-bukti sudah cukup," kata Risma di Gedung Cawang Kencana Kemensos, Jakarta Timur, Kamis (28/7).
Risma akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi lembaga filantropi yang mendapatkan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Kemensos. Menurut Risma, kehadiran satgas menjadi penting mengingat ada banyak lembaga filantropi yang mendapatkan izin dari Kemensos.
4 Petinggi ACT yang jadi Tersanga Dicekal
Empat pengurus Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjadi tersangka dicekal untuk ke luar negeri. Mereka adalah pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) yang juga menjabat Presiden ACT aktif, Hariyana Hermain (HH) pembina ACT dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Bareskrim Polri meminta bantuan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri empat tersangka ACT.
Nurul menjelaskan, permohonan pencekalan itu sesuai Surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022/_Dittipideksus tanggal 26 Juli 2022. Pencekalan, lanjut dia, dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri ke luar negeri. (antara)




