Cermati Ini, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini 4 Fakta Kasus Terorisme Munarman

Satu per satu saksi dalam sidang Munarman terus membuka kaitan antara FPI dengan sejumlah organisasi teror terlarang. Salah satunya ISIS.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, 14 Maret 2022, menggelar sidang kasus tindak pidana terorisme   dengan terdakwa Munarman. 

Jaksa menuntut Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan hukuman 8 tahun penjara .

Berikut sejumlah fakta terkait kasus Munamar:

1. Baiat kepada ISIS di Banten dan Makassar

Munarman telah menghadapi rangkaian sidang kasus tindak pidana terorisme sejak 8 Desember 2021. Munarman didakwa menggerakan orang untuk melakukan aksi teror dan membantu tindakan terorisme.

Munarman disebut hadir dalam acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Tangerang, Banten. Munarman juga didakwa menghadiri acara Baiat ISIS yang dikemas dalam acara tabligh akbar FPI di pondok pesantren Tanfizul Qur'an, Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-15 Januari 2015.

Dalam persidangan pada 24 Januari 2022, mantan anggota laskar FPI dewan pimpinan cabang (DPC) Makassar M Akbar Muslim alias Abdi bin Muhammad Saleh membeberkan sejumlah keterangan. Dia memastikan kehadiran Munarman dalam acara Baiat tersebut.

"Saya sampaikan tema acara tersebut ya mulia, kami adakan seminar tersebut dalam rangka Milad FPI tanggal 17 Agustus 2014. Disitu di isi ceramah oleh imam besar kami, Habib Rizieq, yang berdakwah tentang ISIS," kata Akbar Muslim dalam persidangan dalam tayangan Metro Siang, Senin, 14 Maret 2022.

Akbar Muslim menyebut penceramaha mengatakan ISIS lahir karena kezaliman pemerintah. Intinya, FPI akan 'menghitamkan' kalau memang pemerintah zalim .


2. Keterkaitan Munarman, FPI, JAD, dan ISIS

Salah satu terpidana kasus terorisme sekaligus anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Koswara mengaku memberangkatkan anggota FPI ke ISIS pada tahun 2015. Pernyataan ini disampaikan saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus Munarman.

Satu per satu saksi dalam sidang Munarman terus membuka kaitan antara FPI dengan sejumlah organisasi teror terlarang. Salah satunya ISIS.


3. BNPT ungkap keterlibatan anggota FPI dan terorisme

Dalam rapat dengar pendapat komisi III dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada 2021, diungkap 16 anggota FPI yang terlibat terorisme. Di antaranya, bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar yang melibatkan dua anggota FPI yaitu ZA dan HH.

Keduanya dikaitkan dengan FPI lantaran ditemukan barang bukti berupa seragam dan atribut lain. Ditambah peran salah satu pelaku yang membeli bahan baku bom.

Kepala BNPT Boy Rafli Amar menerangkan berdasarkan afiliasi teror 178 orang di antaranya terafiliasi dari kelompok yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Yaitu Jamaah Islamiah (JI) 178 orang, JAD 154 orang, dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) 16 orang.

"Sebanyak 16 lainnya juga terafiliasi dengan ormas yang telah dinyatakan dilarang oleh pemerintah, yaitu FPI," ungkap Boy.

Dari data direktori perkara yang telah disidangkan antara tahun 2005-2018, sedikitnya 37 orang anggota FPI terlibat kasus terorisme. Mulai dari keterlibatan empat anggota FPI pekalongan dalam menyembunyikan gembong teroris Noordin M Top dan anak buahnya.

Keempat anggota FPI tersebut yakni, Fathurohman alias pak Fath, Sekjen FPI Pekalongan, Imam Bukhori, Kamal, dan Abdul Aziz selaku para anggota FPI Pekalongan. Keempatnya diringkus tahun 2005.

Bom bunuh diri di Polres Cirebon, total tiga anggota FPI Cirebon yang ditangkap dan didakwa terlibat. Yakni Ahmad Yosepa alias Hayat. Muhammad Syarif, dan Ahmad Basuki.


4. Hakim putuskan hukuman Munarman pekan depan

Hari ini jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap Munarman. JPU menilai Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Munarman dituntut karena dinilai melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7,? Pasal 15 juncto Pasal 7, serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (antara, medcom) 

Share: