Bukan Anggota ICC, China Tak Campuri Sanksi AS terhadap ICC

AS akan melanjutkan kampanye untuk "membubarkan" pengadilan tersebut sampai warga AS tidak lagi terancam. Ia juga mengharapkan para sekutu untuk membantu "mengendalikan" ICC.


Beijing, Suarathailand- Sputnik melaporkan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning Tiongkok bukanlah anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sehingga menolak untuk mencampuri tindakan Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap lembaga tersebut.

"Tiongkok bukan negara pihak dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Posisi China terkait isu-isu yang relevan tetap konsisten," kata Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing, Senin (12/10).

Dilaporkan bahwa ICC memiliki 125 negara yang menjadi negara pihak pada Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Dari jumlah tersebut, 33 negara berasal dari Afrika, 19 negara Asia Pasifik, 20 negara Eropa Timur, 28 negara Amerika Latin dan Karibia, serta 25 negara dari Eropa Barat dan kelompok negara lainnya. China, Amerika Serikat maupun Indonesia tidak termasuk di dalamnya.

Menlu AS Rubio mengumumkan negara tersebut menjatuhkan sanksi terhadap ICC pada Jumat (9/10).

Menlu AS Rubio melalui pernyataan di media sosial mengatakan, "Kami akan melarang transaksi dengan pengadilan lepas kendali ini, memutus sumber dayanya, dan melumpuhkan kemampuannya untuk beroperasi melawan kami."

Rubio mengatakan AS akan melanjutkan kampanye untuk "membubarkan" pengadilan tersebut sampai warga AS tidak lagi terancam. Ia juga mengharapkan para sekutu untuk membantu "mengendalikan" ICC.

Sebelumnya, AS juga telah menjatuhkan sanksi individual kepada Presiden ICC Tomoko Akane yang merupakan warga negara Jepang, serta Abdoulaye Seye, seorang jaksa senior di ICC yang berasal dari Senegal.

Gelombang sanksi itu diberikan tak lama setelah mantan hakim ICC kelahiran Afrika Selatan, Navanethem Pillay, dinobatkan sebagai peraih Nobel Perdamaian tahun ini.

ICC, yang berkedudukan di Den Haag, merupakan lembaga pengadilan internasional independen yang bertugas mengadili individu-individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, serta kejahatan agresi.

ICC hanya dapat menjalankan yurisdiksinya jika negara anggota tidak mampu atau tidak bersedia mengadili sendiri kasus-kasus kejahatan berat.

Meski begitu, statuta ICC juga memberikan kewenangan kepada lembaga itu untuk mengadili warga negara dari negara yang bukan anggota ICC jika mereka melakukan kejahatan di wilayah negara anggota.


Share: