Hendry Susanto diduga kuat sebagai otak dari kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit.
Bareskrim Polri telah menahan bos pengelola bisnis robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Hendry terancam hukuman penjara maksimal 24 tahun.
Kepala Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Ma'mun mengungkapkan, hukuman tersebut akan dikenakan karena Hendry diduga kuat sebagai otak atau dalang dari kasus penipuan investasi robot trading tersebut.
Meski demikian, Ma'mun belum bisa memastikan sejumlah pasal yang akan dijerat terhadap direktur PT FSP Akademi Pro, yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit tersebut. Sebab, tim penyidik masih melakukan pendalaman.
Selain Hendry, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya juga telah menetapkan empat orang tersangka pelaku penipuan robot trading ilegal itu. Mereka adalah D, ILJ, DBJ, dan MF.
Pelaku diketahui mempromosikan robot trading tersebut melalui media sosial dan media online. Para member yang menjadi korban menginvestasikan dana pada akun trading Fahrenheit ini dengan mengirimkan dananya dengan cara mentransferkan ke rekening milik pelaku atau tersangka dengan inisial D. (antara, tempo)




