BNPT Pantau 399 Grup Media Sosial Cegah Radikalisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memantau ratusan grup dan kanal di media sosial. Langkah ini untuk mencegah merebaknya radikalisme.

"Per Agustus 2021 terdapat 399 grup maupun kanal media sosial yang dipantau," kata Kepala BNPT Boy Rafli Amar dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 September 2021.

Media sosial yang dipantau, yakni Telegram, WhatsApp, Facebook, dan Tamtam. Grup dan kanal di Telegram yang dipantau ada 135, WhatsApp 127, Facebook 121, dan Tamtam 16.

Boy mengatakan penegakan hukum sudah dilakukan terhadap grup yang dipantau tersebut. Proses take down terkait pembahasan radikalisme juga dilakukan.

"Platform kami bekerja sama dengan Ditjen Aptika Kemkominfo. Sedangkan yang berkaitan dengan cyber crime tentunya bersama dengan unsur-unsur penegak hukum di Polri," ucap Boy.
 
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu berharap konten intoleran dan radikalisme tidak menjadi acuan masyarakat. Publik diharapkan melirik konten yang lebih bermanfaat.
 
"Konten-konten Indonesia harmoni yang akan menjadi informasi yang diserap oleh masyarakat kita," ucap Boy.

Share: