BNN Tangkap Polisi Selundupkan 52,90 Kg Sabu di Dumai Riau

Polri pastikan tindak pidana narkoba adalah kejahatan luar biasa.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap oknum anggota polri karena menyelundupkan 52,90 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia. Anggota Polri berinisial E itu ditangkap bersama seorang warga sipil di Dumai, Riau pada Jumat, 8 Juli 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan tindak pidana narkoba adalah kejahatan luar biasa. Pimpinan Polri tak main-main dengan penyalahgunaan narkoba.

"Ditindak tegas itu proses peradilan umum, jadi dia dipidanakan bahkan sampai ke proses PTDH (pemecatan tidak dengan hormat), pemecatan," ujar Ramadhan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 14 Juli 2022. 

Ramadhan memastikan E bukan dari satuan reserse narkotika. Sampai saat ini Propam Polri masih menyelidiki peran E dalam penyelundupan puluhan kilogram sabu itu. 

Dia mengatakan, Polri masih menunggu persidangan terhadap E untuk menentukan hukuman yang dibeikan. "Tentu nanti akan diikuti sidang etik ya," kata Ramadhan.

Sementara itu Deputi Pemberantasan BNN Kenedy mengungkapkan, E ditangkap di dalam mobilnya yang diparkir di halaman hotel kawasan Dumai. Saat dibekuk, E sedang membawa narkoba jenis sabu seberat 52,90 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau serta dikamuflasekan ke dalam kardus berisi rambutan.

Kepada petugas, E mengaku barang narkotika tersebut hendak dibawa bersama warga sipil berinisial Y yang saat itu masih menunggu di kamar hotel. Polisi kemudian menangkap Y tak lama setelah mendapatkan informasi itu. (antara)


Share: