BNN Sebut Belum Ada Wacana untuk Melegalkan Ganja di Indonesia

Meskipun sejumlah negara mulai melegalkan ganja, dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose kembali menegaskan tidak ada wacana membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan medis atau rekreasi di Indonesia meskipun beberapa negara mulai melegalkan tanaman candu tersebut.

“Tidak ada sampai saat ini pembahasan untuk legalisasi ganja. Di tempat lain ada, tetapi di Indonesia tidak ada,” kata Petrus Golose pada sela-sela acara peringatan Hari Antinarkotika Internasional (HANI) 2022 di Badung, Bali, Minggu 19 Juni 2022.

Petrus menyatakan meskipun sejumlah negara mulai melegalkan ganja, dari segi jumlah masih lebih banyak negara yang menetapkan tanaman candu itu ilegal.

Petrus mencontohkan kebijakan legalisasi ganja di Amerika Serikat pun tidak merata, hanya di negara-negara bagian, bukan secara terpusat atau di tingkat federal. 

Sementara itu, di Asia Tenggara, hanya Thailand yang telah melegalkan budidaya dan penggunaan ganja untuk kepentingan medis/pengobatan.

“Akan tetapi, itu biar di negara lain. Saya tetap konsisten untuk tidak (membahas wacana) melegalisasi ganja,” kata Petrus di sela turnamen tenis meja internasional yang merupakan rangkaian HANI 2022 di Bali.

Soal tanaman kratom yang sempat menarik perhatian publik karena dianggap punya efek candu, Golose menyampaikan pihaknya masih mendalami itu.

“Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika, red.),” kata Kepala BNN itu.

BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.

Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal. (antara, tempo)

Share: