Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyelewengan Dana Umat di ACT

ACT disorot usai sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan.

Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penyelewengan dana umat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Penyelidikan berbekal pendalaman dan hasil analisis intelijen Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu, 6 Juli 2022.

Whisnu belum mau membeberkan identitas masyarakat yang melaporkan. Begitu juga bentuk temuan Polri di lapangan. Khususnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.

ACT disorot usai sejumlah petinggi ACT diduga menyelewengkan dana umat yang dikumpulkan yayasan tersebut. Uang donasi yang disalurkan ACT tidak sesuai dengan jumlah yang digalang.
 
ACT mengakui pihaknya mengambil lebih dari 12,5 persen donasi sebagai dana operasional lembaga. Padahal, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011, amil zakat hanya boleh menerima 1/8 atau sekitar 12,5 persen dari hasil yang diterima.
 
Presiden ACT Ibnu Khajar memastikan pihaknya juga merujuk aturan syariat islam itu untuk menggunakan uang donasi sebagai sumber pendanaan operasional. Namun, karena ACT bukan lembaga zakat, dana operasional yang diambil bisa mencapai 13,5 persen atau lebih. (antara, medcom)
 

Share: