Aset kripto Indra Kenz terungkap hasil kerja sama Polri dengan PPATK.
Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan Polri telah menyita aset milik Indra Kenz berbentuk mata uang kripto senilai Rp58 miliar.
Whisnu mengatakan aset kripto Indra Kenz terungkap hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri. Itu cepat kita tangani, nanti berkembang lagi begitu teman-teman PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita," kata dia saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 25 Maret 2022.
Adapun aset-aset senilai Rp55 miliar yang telah berhasil disita, terdiri dari uang tunai Rp 106 juta dari PT Kursus Trading Indonesia, uang tunai sekitar Rp 214 juta dari akun crypto Indra Kenz di Indodax, dan uang tunai sekitar Rp 924 juta dari rekening BCA.
Kemudian, satu bidang tanah dan bangunan di sudut Gang Bima Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Medan Timur, Sumuatera Utara dan, satu bidang tanah dan bangunan di Cemara Asri Jalan Blueberry, Deliserdang, Sumatera Utara.
Satu bidang tanah dan bangunan lainnya di Cemara Asri Seroja, Percuit Seituan Deliserdang, Sumatera Utara, dan satu bidang tanah di Cluster Sutera Nerada Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Ada juga satu unit mobil Ferrari type California AT model sedan buatan 2012 merah, satu unit mobil Tesla Model 3 warna biru, satu jam tangan Rolex type Oyester Perpetual date GMT Master II automatic, dan satu jam tangan Tag Heuer type Aquaracer Calibre,
.