Dewan Kota Bangkok Menunda Pemberlakuan Peraturan Kontroversial tentang Hewan Peliharaan Selama Satu Tahun.
Bangkok, Suarathailand- Dewan Kota Bangkok menunda peraturan tentang hewan peliharaan yang dikeluarkan oleh Administrasi Metropolitan Bangkok (BMA) selama satu tahun. Menunda pembatasan jumlah hewan peliharaan, pendaftaran, dan pemasangan microchip wajib hingga 10 Januari 2027.

Dewan Kota Bangkok pada hari Rabu menunda penerapan peraturan kontroversial yang akan membatasi jumlah hewan peliharaan yang diizinkan per rumah tangga di ibu kota selama satu tahun lagi.
Pada pertemuan pertamanya di tahun 2026, dewan menyetujui usulan Gubernur Bangkok Chadchart Sittipunt untuk menunda penerapan Peraturan Administrasi Metropolitan Bangkok (BMA) tentang Pengendalian Pemeliharaan atau Pelepasan Hewan, B.E. 2567 (2024), dari 10 Januari 2026 menjadi 10 Januari 2027.
Peraturan tersebut menuai kritik dari kelompok kesejahteraan hewan
Peraturan tersebut telah menghadapi kritik keras dari aktivis hewan liar dan kesejahteraan hewan. Di antara ketentuan lainnya, peraturan ini menetapkan batasan jumlah hewan peliharaan berdasarkan ukuran tempat tinggal, dan mewajibkan pemilik untuk mendaftarkan hewan peliharaan mereka dan memasang microchip yang berisi detail pemilik.
Para aktivis telah memperingatkan peraturan ini dapat mendorong beberapa pemilik—terutama mereka yang saat ini memelihara lebih banyak anjing dan kucing daripada yang diizinkan oleh batasan—untuk meninggalkan hewan peliharaan mereka di jalanan guna menghindari hukuman.
Chadchart mengatakan kepada dewan bahwa penundaan tersebut akan memberi BMA waktu untuk memperkuat sistem yang dibutuhkan untuk menegakkan peraturan tersebut secara efektif.
Ia mengatakan BMA berencana untuk menghabiskan tahun depan untuk mengerahkan unit mobile untuk memasang microchip dan mendaftarkan hewan peliharaan bagi warga Bangkok, bersamaan dengan kampanye kesadaran publik.
Setelah perdebatan yang panjang, para anggota dewan memilih untuk menyetujui penundaan tersebut.
Dewan mengubah peraturan tersebut untuk menyatakan bahwa peraturan tersebut akan berlaku pada 10 Januari 2027, sehingga implementasinya selaras dengan kondisi di lapangan dan lebih memenuhi kebutuhan warga.
Aturan utama berdasarkan peraturan hewan peliharaan BMA:
-Kontrol jumlah hewan peliharaan berdasarkan jenis dan luas area
-Mamalia besar (misalnya, sapi): 1 hewan per 50 m2
-Mamalia kecil (misalnya, kambing, domba): 3 hewan per 50 m2
-Ayam, bebek, angsa: 1 hewan per 4 m2
-Burung besar (misalnya, burung unta atau burung berukuran serupa): 1 hewan per 50 m2
-Burung kecil (misalnya, burung pipit): 5 hewan per 1 m2
Larangan: Hewan tidak boleh dipelihara di area publik, kecuali untuk perawatan medis, relokasi pemilik, atau kegiatan keagamaan atau penelitian.
Pembatasan jumlah anjing dan kucing yang diperbolehkan berdasarkan area
Kondominium atau kamar sewa:
-20–80 m²: maksimal 1 hewan peliharaan
-80 m² atau lebih: maksimal 2 hewan peliharaan
Lahan kosong
-Hingga 20 m²: maksimal 2 hewan peliharaan
-Hingga 50 m²: maksimal 3 hewan peliharaan
-Hingga 100 m²: maksimal 4 hewan peliharaan
-100 m² atau lebih: maksimal 6 hewan peliharaan
Persyaratan Pemasangan Mikrocip
Untuk memastikan hewan dapat dikendalikan dan dilacak secara efektif, pemilik wajib memasang mikrocip dan mendaftarkan hewan peliharaan mereka dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh hukum:
Dalam 120 hari sejak kelahiran hewan; atau Dalam 30 hari sejak tanggal hewan tersebut dibawa untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan.




