Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan dan Cabut Hak Politik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama lima tahun.

Tim jaksa KPK menuntut terdakwa M. Azis Syamsuddin hukuman penjara selama 4 tahun dan 2 bulan serta denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Jaksa KPK menyebut Azis Syamsuddin telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Jaksa juga mendakwa Azis Syamsuddin pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Seperti diketahui, uang diberikan kepada Robin dan Maskur untuk membantu mengurus kasus yang diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Hal itu terkait penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. 




Share: