Ada beberapa persyaratan agar warga Indonesia tidak menjalankan karantina Covid-19 di Thailand.
Pemerintah Thailand memperbarui daftar negara-negara yang warganya boleh memasuki Negeri Gajah Putih tanpa perlu menjalani proses karantina Covid-19. Dari sebelumnya 46 negara, kini Thailand menambahnya menjadi 63 termasuk Indonesia.
Daftar 63 negara tersebut dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Thailand per Sabtu, 30 Oktober.
"Indonesia masuk dalam daftar terbaru 63 low-risk countries/territories yang bisa masuk Thailand tanpa karantina per 1 November 2021," tulis keterangan KBRI Bangkok via Twitter, Minggu, 31 Oktober 2021.
Tidak serta merta memasuki Thailand begitu saja, ada beberapa persyaratan yang diajukan. Semua orang, termasuk dari Indonesia, wajib mendaftarkan diri ke sebuah sistem bernama Thailand Pass yang akan mulai beroperasi pada 1 November 2021.
Sesuai keterangan Kemenlu Thailand, sistem terbaru ini berlaku bagi semua pendatang yang memasuki Thailand melalui jalur udara. Pendaftaran melalui Thailand Pass ini harus dilakukan setidaknya 7 hari sebelum keberangkatan.
Individu yang telah memiliki Surat Sertifikat Masuk (COE) dapat tetap memasuki Thailand, dengan catatan sertifikat tersebut sudah berstatus disetujui. Jika COE masih dalam pertimbangan, maka individu bersangkutan harus menyerahkan dokumen-dokumen lainnya maksimal hingga 7 November 2021 atau akan otomatis ditolak.
Kemenlu Thailand menegaskan sistem Thailand Pass ini berlaku per individu di batas usia 12 tahun. Semua orang berusia 12 tahun ke atas yang ingin memasuki Thailand harus satu per satu mendaftar di sistem tersebut.
Sementara individu berusia 12 tahun ke bawah dapat ditambahkan dalam pendaftaran orang tuanya di kolom Informasi Tambahan.
Agar bisa masuk Thailand tanpa menjalani karantina, semua orang berusia 12 tahun ke atas harus memiliki sertifikat yang memperlihatkan mereka sudah divaksinasi penuh, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan. (antara, medcom)




