Tes urine mengungkap keenamnya mengonsumsi pil sabu.
Narathiwat, Suarathailand- Penyanyi populer Eda Ezrin dan lima lainnya ditangkap dengan 6.060 pil sabu dan polisi Malaysia mengatakan mereka telah memantau komplotan itu selama beberapa waktu.
Seorang penyanyi populer Malaysia dan lima kaki tangannya didakwa pada hari Senin karena diduga membawa lebih dari 6.000 pil sabu melintasi perbatasan.
Sekitar 50 polisi dikerahkan untuk memberikan keamanan saat penyanyi bernam asli Wan Norsahidah Azlin binti Wan Ismail, 28 tahun, dan lima warga negara Malaysia lainnya dibawa ke Pengadilan Narathiwat.
Penyanyi yang merekam dengan nama Eda Ezrin itu menjadi terkenal lewat lagu hitnya “Cinta Setandan Pisang” dan otoritas Thailand harus meningkatkan keamanan karena banyak penggemarnya yang telah menyeberangi perbatasan untuk memberinya dukungan moral.
Polisi menangkap keenam tersangka di kamar hotel mereka pada pukul 3.30 dini hari pada hari Jumat dan menemukan 6.060 pil metamfetamin di salah satu kamar.
Tersangka lainnya diidentifikasi sebagai Mohamad Alif bin Deraman, 32; Mohamad Affendi bin Ahmad, 34; Nur Aida binti Mamat, 32; Eridieka bin Mohd Noor, 31; dan Zuhaira Nasrin, 25.
Polisi harus menutup kerumunan penggemar saat mereka menyerbu ke arah bintang pop yang menutupi dirinya dengan cadar dan kacamata hitam saat dikawal ke pengadilan.
Penangkapannya menjadi berita utama di Malaysia, Polisi Malaysia berpakaian preman juga dikirim untuk mengamati interogasi di kantor polisi.
Seorang petugas polisi Malaysia yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan jaringan narkoba yang diduga ini telah dipantau selama beberapa waktu, tetapi mereka tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan penangkapan.
Setelah mengetahui tentang pertikaian di Thailand, mereka menyeberang untuk mengamati penyelidikan. Seorang sumber di Kantor Polisi Sungai Kolok mengatakan tidak satu pun dari keenam tersangka mengaku memiliki pil sabu dan hanya berhak bersaksi di pengadilan. Namun, polisi mengatakan, tes urine mengungkapkan keenamnya telah mengonsumsi obat tersebut.
Para tersangka telah didakwa memiliki pil sabu dengan maksud untuk menjual dan mengonsumsinya. Dua tersangka, Noor dan Nasim, juga didakwa dengan tuduhan masuk secara ilegal karena paspor mereka tidak memiliki stempel masuk.