Arab Saudi akan Denda Rp438 Juta Jemaah yang Tak Gunakan Visa Haji

Saudi menekankan pentingnya memperoleh izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji guna menghindari hukuman.


Saudi, Suarathailand- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan denda besar hingga $26.000 (Rp438 juta) dan kemungkinan larangan masuk ke Kerajaan bagi pelanggar aturan visa haji.

Kementerian Haji Saudi menekankan pentingnya memperoleh izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji guna menghindari hukuman.

Siapa pun yang kedapatan melaksanakan haji tanpa izin resmi atau dengan visa kunjungan akan didenda $5.332 (20.000 SAR), kata kementerian tersebut.

Siapa pun yang mengajukan visa kunjungan bagi orang yang melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga $26.000 (Rp438 juta), menurut kementerian tersebut.

Hal ini juga berlaku bagi siapa saja yang mengangkut pemegang visa kunjungan ke Mekkah atau tempat-tempat suci selama musim haji.

Hal ini termasuk menampung pemegang visa kunjungan di hotel, apartemen, tempat tinggal pribadi, tempat penampungan, atau akomodasi peziarah lainnya, serta menyembunyikan mereka atau menawarkan segala bentuk bantuan yang memungkinkan mereka untuk tinggal di Mekkah atau tempat-tempat suci, kata kementerian tersebut.

"Hukuman meningkat seiring dengan jumlah pelanggaran. Pelanggar termasuk penduduk dan orang yang melewati batas waktu yang tertangkap mencoba melakukan haji secara ilegal, akan dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun," kata pernyataan dari kementerian yang diunggah di media sosial.

Haji adalah ziarah Islam tahunan ke Mekkah dan diwajibkan sekali seumur hidup bagi semua Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.

Tahun ini, ibadah haji diperkirakan akan dimulai pada Jumat malam, 6 Juni, dan berakhir pada Rabu, 11 Juni.

Idul Adha akan dimulai segera setelah ibadah haji, dimulai pada Minggu, 8 Juni, tergantung pada penampakan bulan. Hari raya ini menandai puncak ibadah haji dan dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Share: