Anggota DPR Diduga Lakukan Pencabulan, Terjadi di DKI-Semarang-Lamongan

MKD DPR akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik D jika telah menerima aduan resmi.

Seorang anggota DPR berinisial DK diduga melakukan aksi pencabulan di Jakarta, Semarang dan Lamongan. Saat ini, kasusnya tengah ditangani Bareskrim Polri.

Proses penyelidikan sudah dimulai penyidik Bareskrim sejak 24 Juni 2022. Penyelidikan didasarkan atas laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022.

Pada Kamis (14/7), D yang masih berstatus sebagai saksi dijadwalkan diperiksa polisi. Dalam berkas pemanggilan itu tertulis bahwa D diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

D diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.

"Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Nurul Azizah

Sementara itu, pengacara D, Soleh, mengklaim korban kasus dugaan pencabulan ini tak memiliki bukti saat kejadian. Menurutnya, hal tersebut sudah diakui oleh sosok yang mengaku sebagai korban ketika proses di Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat.

"Tidak ada bukti mendukung, misalnya ada saksi, foto, video, tidak ada sama sekali," ucap Soleh.

Soleh mengungkapkan Wanhor Partai Demokrat telah memeriksa DK pada tahun 2018 saat masih menjabat sebagai DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman mengaku akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik D jika telah menerima aduan resmi.

"Bila benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman. (antara, cnnindo)

Share: