Dalam waktu dekat pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antarkabupaten atau kota.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah akan mewajibkan vaksinasi covid-19 dosis lengkap sebagai salah satu syarat perjalanan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Dalam waktu dekat pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antarkabupaten atau kota di wilayah aglomerasi selama periode Natal dan tahun baru, di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 9 Desember 2021.
Wiku menyebut pemerintah memberikan diskresi bagi daerah di luar wilayah Jawa-Bali yang cakupan vaksinasi masih di bawah rata-rata nasional. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi daerah masing-masing.
"Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat, termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," kata dia.
Wiku mengingatkan Indonesia belum pernah berhasil melewati periode libur panjang tanpa menimbulkan kenaikan kasus covid-19. Sebab, kesiapan menuju periode Natal dan tahun baru menjadi penting. (satgascovid-19)




