Pembatasan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Pemerintah terus berjuang menekan kasus positif Covid-19 pada akhir tahun 2021. Sebagai antisipasi melonjaknya kasus Cvid-19, pemerintah menetapkan pembatasan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Aturan perjalanan periode Nataru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021.
Sedangkan aturan keluar-masuk DKI Jakarta yang termasuk wilayah Jawa-Bali diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021. Aturan menjelaskan syarat masyarakat dapat melakukan perjalanan Nataru dari dan keluar wilayah Jawa-Bali.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menegaskan tidak akan memberlakukan penyekatan keluar masuk Jakarta. Warga tidak memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM) seperti tahun lalu.
"Ya sejauh ini aturan wajib surat izin keluar masuk (SIKM) tidak ada," kata Wakil Gubernur DKI Riza Patria (Ariza) di Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.
Lantas apa syarat keluar masuk DKI Jakarta selama libur Nataru?
Syarat keluar-masuk DKI Jakarta Selama Libur Nataru
1. Warga berusia 17 tahun ke atas yang belum menerima vaksinasi lengkap karena alasan medis akan dibatasi mobilitasnya untuk sementara.
2. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukan kartu vaksin lengkap, dan hasil negatif rapid test antigen dengan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi yang hanya disuntik vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Tes diambil sampelnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Khusus warga berusia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Tes diambil sampelnya maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi.
5. Aturan hanya berlaku untuk perjalanan jarak jauh atau antar kota dan provinsi. Perjalanan rutin transportasi wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) baik kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dikecualikan dari aturan tersebut. (antara, medcom)